Rabu, 31 Desember 2025 14:54:12

Ketua Ombudsman RI: Ombudsman Bertujuan Dorong Penyelenggara Negara Bebas dari KKN

06 SEPTEMBER 2022 445

Jakarta - Ombudsman memiliki tujuan mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI di Kantor Komisi Yudisial Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ditegaskan kembali oleh Najih bahwa tujuan Ombudsman RI tersebut tercantum di Pasal 4 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Republik Indonesia. "Pada pasal 4 disebutkan beberapa kali mengenai tugas Ombudsman untuk membebaskan masyarakat dari KKN," kata Najih.

Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI dan Komisi Yudisial memiliki kesamaan sebagai lembaga pengawas. Namun demikian Ombudsman RI mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan Komisi Yudisial. Sejumlah laporan Komisi Yudisial sudah dapat diselesaikan dengan baik. "Semoga dengan nota kesepahaman ini, kedua lembaga dapat mencapai tujuan masing-masing dan mewujudkan negara yang bebas dari KKN," ujar Najih.

Senada, Anggota Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa Nota Kesepahaman penting karena kedua lembaga bisa saling melengkapi dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ia menyebutkan Komisi Yudisial punya kewenangan dan tugas yang besar yang diatur di Undang-Undang Dasar 1945, namun belum memiliki kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

"Di sinilah kita bisa saling menguatkan, Ombudsman memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi. Komisi Yudisial bisa meminta informasi apabila membutuhkan rekam jejak untuk calon hakim agung," tegas Amzulian.

Nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Komisi Yudisial RI yang memiliki jangka waktu lima tahun ini ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. Adapun ruang lingkupnya adalah penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan para pihak, pertukaran data dan/atau informasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan para pihak, sosialisasi terkait pelaksanaan wewenang dan tugas para pihak, dan pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Turut hadir Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Johannes Widijantoro serta Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Arie Sudihar. (NI)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ketua-ombudsman-ri-ombudsman-bertujuan-dorong-penyelenggara-negara-bebas-dari-kkn

Pengunjung

2911

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

30800

...

Seminggu

121348

...

Bulan Ini

1373521

...

Tahun Ini

2321371

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH